Motif Ekonomi, Oknum ASN Lamandau Jual Sabu-Sabu

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menjelaskan kronologi penangkapan ASN di Kabupaten Lamandau.

NANGA BULIK – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau diduga terkait kasus narkoba.

Dalam press liris yang dilakukan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, tanggal 8 Januari pukul 23:00 WIB pihaknya berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial IW (28) yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit dan KL (46) yang merupakan seorang ASN.

“Berawal informasi dari masyarakat, KL dan IW berhasil kita amankan di kediaman KL pada malam hari,” ucapnya. Sabtu, 3 Februari 2024.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah botol plastik dalam rangkaian Bong, 11 bungkus plastik berukuran kecil dengan berisikan kristal putih diduga sabu yang siap diedarkan dengan total bersih seberat 0,72 gram, beserta uang senilai Rp.350.000 ribu.

“Keterangan dari tersangka, rencananya 11 paket yang diduga sabu tersebut dia dapatkan dari Kobar, dan akan diedarkan di Kota Nanga Bulik,” katanya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

Dari hasil penyelidikan, Bronto menjelaskan KL yang merupakan pegawai ASN mengaku menjual barang haram tersebut karena terimpit kebutuhan ekonomi.

“Dari motifnya, tersangka KL mengaku karena motif ekonomi dan ingin mendapatkan keuntungan hasil lebih dari penjualan,” jelasnya.

Bronto juga membeberkan, dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, KL dan IW mengaku perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung selama 3 bulan. (Andre)