Bawaslu Kotim Sebut Tugas Saksi TPS Andai Melihat Kecurangan Langsung Menyampaikan Keberatan

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Pelatihan saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan oleh Bawaslu Kotim.

SAMPIT- Memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tampa kecurangan serta memastikan benar-benar berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan di Aquarius Boutique Hotel, Selasa, 6 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir menyampaikan Peserta pelatihan adalah saksi dari perwakilan 16 partai politik, saksi tiap calon DPD dan saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Jika merasa ada yang tidak sesuai dengan prosedur itu mereka punya hak untuk menyampaikan keberatan yang nanti harus dicatat oleh KPPS,” jelas Muhammad Natsir, Selasa 6 Januari 2024.

Lebih lanjut Natsir menyampaikan saksi tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengajukan keberatan, namun tidak dapat menghentikan proses pemungutan suara yang sedang berjalan.

“Pengawas TPS dari Bawaslu Kotim juga akan mencatat keberatan terhadap proses pemungutan maupun perhitungan suara yang diajukan saksi melalui form pengawasan, jika pengajuan keberatan saksi TPS dijadikan sebagai perkara akan dilaporkan ke MK untuk proses perselisihan hasil pemungutan suara,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Kadishub Kotim Lempar Tanggung Jawab ke Bawahan Soal Pungli Parkir di SPBU

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu tingkat kecamatan di Aquarius Boutique Hotel, Selasa, 6 Februari 2024.

Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Jika merasa tidak sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan keberatan dan harus dicatat oleh KPPS,” kata Muhammad Natsir, Selasa, 6 Februari 2024.

Pengawas TPS dari Bawaslu Kotim juga akan mencatat keberatan terhadap proses pemungutan maupun perhitungan suara yang diajukan saksi melalui form pengawasan.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Jika pengajuan keberatan saksi TPS dijadikan sebagai perkara akan dilaporkan ke MK untuk proses perselisihan hasil pemungutan suara.

“Jika TPS menjadi lokus atau dalil suatu perkara, kejadian tersebut akan disampaikan dalam perselisihan hasil pemilu. Kalau pun saksi mengajukan laporan kepada Bawaslu Kotim, kami akan melakukan tindak lanjut. Apakah pelanggaran tersebut mengarah pidana, etik atau lainnya,” imbuhnya.

Bawaslu Kotim berharap berharap pemungutan dan perhitungan suara hasilnya nanti benar-benar berkualitas. Apalagi dengan adanya penambahan pengawasan dari parpol, DPD maupun tim capres.

Kalau hanya minim hanya pengawas TPS yang mengawasi maka akan mudah kecurangan itu terjadi, intinya meminimalkan tingkat kecurangan sehingga nanti hasil atau kualitas dari pemungutan suara ini bisa benar-benar bertanggung jawabkan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (Ibra)