Perketat Alur Lalu Lintas Hewan, Distan Kobar Periksa Kesehatan Hewan Ternak

IST/BERITA SAMPIT - Pemeriksaan hewan oleh tim Dokter Hewan Distan Kobar di halaman Kantor Distan Kobar.

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pertanian Kobar didampingi dokter hewan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak di halaman kantor Dinas Pertanian, Selasa 7 Febuari 2024

Pemeriksaan hewan ini dalam rangka memperkuat pengawasan alur lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya (HPM).

Pemeriksaan kesehatan hewan ini dilakukan oleh Dokter Hewan Distan beserta tim terhadap 131.300 ekor (1.300 box) anak ayam ras broiler/pedaging umur 1 hari (Day Old Chicken/DOC) milik PT JAPFA Comfeed Tbk Hatchery Pangkalan Lada yang akan dikirim dari Pangkalan Bun ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan hewan dinyatakan memenuhi persyaratan dan bebas dari penyakit, sehingga dapat dilanjutkan untuk pengiriman hewan tersebut,” ujar Sofyan,tim dokter Dinas Pertanian

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

Kepala Dinas Pertanian melalui Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Hotni Purba menerangkan setelah pemohon (PT JAPFA) memperoleh Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah)

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di daerah asal (Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat) sebagai prasyarat teknis untuk penerbitan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan dan SKKH dari daerah asal  merupakan dokumen yang diwajibkan untuk lalu lintas HPM, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Lebih lanjut Hotni menjelaskan, terbitnya Permentan 17/2023 merupakan upaya pemerintah untuk mencegah risiko masuknya penyakit dari hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM) dari dan keluar daerah antar wilayah kabupaten/provinsi/antar pulau.

“Melalui peraturan ini maka lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dapat terawasi dengan baik. Sehingga diharapkan bagi setiap pelaku usaha di bidang peternakan dapat menjalankan prosedur yang berlaku di Kobar,” pungkasnya. (Gusti/Man).