Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Masih Terpasang di Masa Tenang Pemilu

NARDI/BERITA SAMPIT- Penertiban APK oleh Bawaslu Kotim di masa tenang Pemilu 2024.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024, Senin 12 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kotim M Natsir menyampaikan saat masa tenang tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye atau menggunakan metode kampanye pemasangan baliho dan lainnya sehingga ditertibkan, yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.

“Masa tenang itu biarkan masyarakat bisa tenang untuk menentukan pilihan tanpa ada lagi aktivitas kampanye,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Komunikasi Cegah Konflik Sosial Dilaksanakan di Kodim 1015 Sampit

Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban di jalan utama Kecamatan Baamang dan Ketapang, untuk sisanya akan dikoordinaskan dengan Panwascam serta RT-RT untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

“Untuk APK yang terpasang di billboard, Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada perizinan untuk informasikan ke vendor caleg untuk menutup saat masa tenang,” ungkapnya.

Untuk posko pemenangan tetap dibuka, namun harus juga bersih dari APK, karena masa tenang tidak ada lagi kampanye.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Penertiban baliho dipusatkan di wilayah Kecamatan Baamang dengan rute Tjilik Riwut, Samekto, Muchran Ali, Pasar Keramat, Walter Condrad dan Desmon Ali.

Kemudian di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kapten Mulyono, Bundaran KB, HM Arsyad, Pelita, DI Pandjaitan, dan A Yani.

APK yang ditertibkan di bawa ke Kantor Bawaslu, setelah Pemilu parpol dipersilakan mengambil kembali, namum jika tidak maka akan dimusnahkan. (Nardi)