Kesadaran Parpol Masih Kurang Tertibkan Baliho Secara Mandiri Memasuki Masa Tenang

NARDI/BERITA SAMPIT- Bawaslu Kotim melaksanakan kegiatan penertiban APK baliho peserta Pemilu.

SAMPIT – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Natsir menilai kesadaran peserta pemilu yaitu partai politik untuk menertibkan APK (alat peraga kampanye) seperti baliho secara mandiri memasuki masa tenang masih kurang.

“Karena masih banyak APK atau baliho yang terpasang di pinggir jalan saat masa tenang, yaitu tanggal 11-13 Februari 2024,” kata Natsir saat melaksanakan penertiban APK di Baamang, Senin 12 Februari 2024

Bawaslu juga menemukan APK yang masih terpasang di posko-posko pemenangan dan sudah diperintahkan untuk dicabut secepatnya.

BACA JUGA:   Mahalnya Tarif Parkir di Pelabuhan Sei Ijum Dikeluhkan Warga

“Mereka diberikan waktu hingga sore, harus segera dilepas, kebetulan tim penertiban alatnya terbatas karena ada yang terpasang tinggi, sehingga tidak langsung dilepas,” ungkapnya.

Selain itu juga masih ada billboard dengan menampilkan peserta Pemilu yang belum ditutup atau diturunkan, seperti di Jalan A Yani, MT Haryono, HM Arsyad, harus segera ditertibkan jika tidak maka akan ditindak.

Bawaslu sebelumnya sudah bersurat ke partai politik untuk meminta kesadaran agar menertibkan APK secara mandiri sebelum masa tenang.

Kemudian KPU juga mengundang dan mengajak secara persuasif, namun ternyata saat masa tenang tetap tidak dilakukan.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Ia menyampaikan Parpol bisa terkena sanksi administrasi, berupa teguran tertulis, surat peringatan, jika ada APK yang terpasang di masa tenang.

Seharusnya sudah cukup diberi waktu selama 75 hari untuk kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, biarkan masyarakat tenang dan menentukan pilihan mereka.

“Penertiban APK di masa tenang itu untuk mencegah kegaduhan di masyarakat, masa tenang tidak ada kampanye apapun, biarkan masyarakat tenang,” ungkapnya. (Nardi)