KPU Sukamara Tetapkan PSU di TPS 3 dan 4 Desa Kartamulia pada 24 Februari

ENN/BERITA SAMPIT - TPS 4 Desa Karyamulya yang akan melaksanakan PSU pada 24 Februari 2024.

SUKAMARA – Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir mengatakan bahwa hasil rapat pleno pihaknya telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 dan 4 Desa Karyamulya Kecamatan Sukamara ditetapkan pada 24 Februari 2024.

Menurutnya, hasil rapat pleno tersebut diputuskan bahwa PSU di TPS 3 dan 4 Desa Karyamulya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

“Penetapan PSU sudah dilakukan dan telah diplenokan. Pelaksanaan PSU tanggal 24 nanti,” ujar Abdul Kadir, Senin 19 Februari 2024.

Putusan PSU merujuk pada formulir perbaikan pengawas TPS pada Ketua KPPS yang menjadi dasar pengusulan PSU kepada KPU Kabupaten Sukamara, melalui PPK Kecamatan Sukamara.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Abdul Kadir berharap pelaksanaan PSU nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Harapan kami semua berjalan dengan baik dan lancar tidak ada lagi kendala,” ucap Abdul Kadir.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukamara, Fakhriyah menerangkan adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.

Adanya penggunaan hak suara orang lain tersebut membuat Pengawas TPS mengeluarkan merekomendasikan untuk PSU.

BACA JUGA:   H Nadalsyah Siap Calonkan Diri sebagai Gubernur, Partai Demokrat Kalteng Akan Lakukan Konsolidasi ke Seluruh Kabupaten

Fakhriyah menjelaskan keluarnya rekomendasi PSU tersebut saat terdapat warga mengaku gagal memilih ketika datang ke TPS 04 lantaran namanya sudah terdata telah melakukan pencoblosan surat suara.

Padahal, cerita warga tersebut, dia baru saja datang ke TPS membawa KTP miliknya sebab dia tidak menerima surat undangan pemilih.

Setidaknya ada 22 warga yang terdaftar di TPS 4 dan 5 orang warga terdaftar di TPS 3 harus kehilangan hak pilihnya lantaran telah digunakan oleh orang lain. (enn)