Peran dan Aktivitas Strategis Ormas Dapat Menjadi Sinergi Membantu Pemerintah

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng Katma F. Dirun.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng memimpin Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan dan Pengawasan Ormas Tahun 2024, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa 5 Maret 2024.

Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan diharapkan melalui forum ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelaraskan sinergisitas Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota terhadap aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di Daerah.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

“Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Ormas sebagai mitra pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat merupakan salah satu wadah dalam menjalankan kebebasan tersebut,” ujarnya.

Melalui peran dan aktivitasnya yang strategis Ormas dapat menjadi sinergi dan kerjasama yang baik, guna membantu Pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang efektif dan efisien dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan, mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

Selain itu ia menyebut, kegiatan ini juga diharapkan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi dan koordinasi dalam pengelolaan data Ormas, baik Pendaftaran dan Pelaporan Aktivitas Organisasi Kemasyarakatan di daerah, yang merupakan pintu gerbang bagi legalitas dan pengakuan Pemerintah terhadap keberadaan Ormas.

“Pada akhirnya menjamin eksistensi Ormas tersebut sebagaimana amanat kebebasan berserikat dan berkumpul dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945,” pungkasnya. (Hardi)