BPKAD Buka Pelayanan Wajib Pajak di Desa Hampalit

IST/BS - Kepala BPBD Kabupaten Katingan, Roby.

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan wajib pajak daerah tahun anggaran 2019, khususnya di Kabupaten Katingan yang berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan akan melaksanakan kegiatan pelayanan di tempat secara langsung kepada wajib pajak.

Kegitan ini akan dipusatkan di wilayah Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada bulan Oktober 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Roby, kepada beritasampit.co.id, Rabu (9/10/2019).

BACA JUGA:   Jelang Buka Puasa, Pj Bupati Katingan Blusukan ke Pasar Ramadan

“Kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak dilaksanakan bekerjasama dengan perangkat Desa Hampalit dan UPT Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Hampalit dan kegiatan dilaksanakan secara bertahap,” terang Roby.

Untuk tahap satu, menurutnya dilaksanakan dari tanggal 9 – 11 Oktober 2019. Tahap dua pada tanggal 14 -16 Oktober 2019. Dan tahap tiga pada tanggal 17 – 19 Oktober 2019.

Fokus dari kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak, yaitu melayani pendaftaran sebagai Subyek dan Obyek pajak, melayani perubahan data Subyek dan Obyek pajak, serta penetapan ditempat atas pembayaran BPHTB dan Pajak Daerah Iainnya. Kemudian, konsultasi dan informasi terkait pelaksanaan perpajakan daerah.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

Maka sehubungan dengan kegiatan dimaksud. Roby, meminta bantuan Kepala Desa untuk dapat menginformaskkan kepada seluruh Wajlb Pajak di wilayah Desa Hampalit agar dapat mengikuti kegiatan tersebut.

(ar/beritasampit)