Ditetapkan Tersangka, Irwannur Latubual Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Irwannur Latubual. Dok: Istimewa

JAKARTA–Kepolisian Polisi Daerah Metrotropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Irwannur Latubual.

Irwannur diamankan polisi, karena kedapatan membawa senjata tajam dalam mobil Nissan Terra B 1 RI di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan jelang pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019.

“Jadi hari Ini yang bersangkutan kita tetapkan tersangka, dan langsung saudara Irwanur Latubual kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin, (21/10/2019).

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Argo bilang, penyidik kepolisian Polda Metro juga sedang mendalami rekam jejak Irwannur Latubual terkait dugaan kasus pidana lainnya yang menimpa dirinya.

“Apakah selama ini dia (Irwannur) melakukan penipuan. Sedang kita cari ya, kita sedang dalami,” pungkas Argo Yuwono.

Atas perbuatannya, Irwannur Latubual dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

(dis/beritasampit.co.id)