Pelanggan PDAM Palangka Menunggak Tagihan Bakal Dipanggil Jaksa

Direktur PDAM Palangka Raya, Budi Hardjo Pasanno

PALANGKA RAYA-Pelanggan PDAM Palangka Raya yang menunggak pembayaran tagihan air ledeng siap-siap dipanggil Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Pemanggilan oleh Jakasa ini sebagai upaya dari PDAM Palangka Raya memperkecil jumlah pelanggan yang menunggak, serta kerugian dari pihak PDAM.

Pasalnya, menurut Direktur PDAM Palangka Raya, Budi Hardjo Pasanno jumlah pelanggan menungga hingga Desember 2019 ini mencapai 3.000 pelanggan, dengan total tagihan rekening air mencapai kurang lebih Rp 12 Miliar.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“Saat ini kita telah menggandeng satu orang Jaksa. Tapi ternyata satu orang belum mampu menangani pelanggan menunggak yang jumlahnya mencapai 3 ribu pelanggan, sementara waktunya terbatas,” kata Budi, Minggu, 14 Desember 2019 lalu.

Oleh karenanya, Lanjut Bidi, pihak PDAM akan menambah satu lagi Jaksa dan hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kepala Kejari Palangka Raya.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Bayangkan satu orang Jaksa untuk menangani beberapa pelanggan, itu ngga mungkin. Akhirnya kita batasi, sebatas mereka mampu dan akan ditambah satu lagi Jaksa,” ucap Budi.

(gra/beritasampit.co.id)