Dishub Kota Bakal Tindak Tegas Parkir Liar di Kawasan PALMA

PENERTIBAN: IST/BS-Kepala Dishub, Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan beserta jajaran saat menetibkan parkir liar do ruas Jalan Tambun Bungai atau depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Rabu (15/1/2020).

PALANGKA RAYA-Setelah menertibkan parkir liar di ruas Jalan Tambun Bungai atau depan RSUD dr Doris Silvanus Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bakal menertibkan parkir liar di ruas jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut.

“Kita akan menertibkan di PALMA (Palangka Raya Mall) di Jalan Kiibalu dan Tjilik Riwut,” kata Kepala Dishub, Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan disela-sela mengawasi parkir liar di kawasan RSUD Doris Sylvanus, Rabu (15/1/2020).

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Menurut mantan Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya ini, di ruas Jalan Kinibalu dan Tjilik Riwut, khusunya disekitar PAMA juga dilarang kendaraan berparkir.

“Kita akan tertibkan di kawasn PALMA, karena disitu daerah terlarang juga. Kita juga sudah sosialisasi disitu, tapi banyak hilang marka disitu. Ada empat marka atau rambu dipasang raib entah kemana,” tukasnya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Dalam kesempatan itu, Alman berharap kepada media massa bisa ikut mensosialisasi kawasan-kawasan yang dilarang parkir oleh Pemerintah Kota, karena lalu lintas jalan terganggu.

(gra/beritasampit.co.id)