Pencuri Baterai Akumulator Motor Diciduk Polisi

Ist/BS - Pelaku pencurian akumulator motor di kelurahan Baru kecamatan Arut Selatan.

PANGKALAN BUN – Sial bagi Sudarmono (28) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) yang terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Lantaran aksinya melakukan pencurian empat buah baterai akumulator atau aki (Accumulator atau accu) motor pada Minggu, 2 Februari 2020 pukul 01.30 WIB diketahui warga yang langsung beramai-ramai mengamankan pelaku ke Poskamling setempat.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Minta Dikbud Lakukan Inovasi Perihal Perda Beasiswa

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri wibowo menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, warga lantas membangunkan pemilik kendaraan yang baterai akumulatornya dicuri.

“Setelah dicek, ternyata benar accu milik dua orang korbannya hilang. Kemudian warga langsung menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Polres Kobar,” katanya.

Kasat menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan keterangan baik saksi, korban maupun pelaku.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 3,6 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

(Man/beritasampit.co.id)