Bea Cukai Berhasil Gagalkan 41.820 Rokok Ilegal di Sampit

SAMBUTAN - Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Sampit Indasah, saat memberikan sambutan di acara Anugerah Pengguna Jasa 2020, di Hotel Aquarius Sampit, Rabu 12 Februari 2020. (Ilham)

 

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, selama tahun 2019 telah berhasil mengamankan sebanyak 41.820 batang rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Kotawaringi Timur (Kotim).

Meski jumlah tersebut tidak begitu besar di bandingkan di kota-kota lainnya, namun setidaknya dengan tindakan tegas petugas bisa memberikan efek jera pada pihak yang berupaya menghindari dari pajak dan cukai daerah tersebut.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

“Semua ini adalah hasil operasi pasar, jadi tidak semata-mata hasil tangkapan, namun bisa dilihat hasil efek jeranya, sehingga para pelaku pasar merasa jera dan ini efek dari psikologis yang kita harapkan,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Sampit, Indasah, dalam acara Anugerah Pengguna Jasa 2020, di Hotel Aquarius Sampit, Rabu 12 februari 2020.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Untuk tahun 2019, menurut Indasah pihak Bea dan cukai Sampit telah melakukan banyak sosialisasi penyuluhan di masyarakat Kotim, seperti pada bidang pengawasan maupun penyuluhan.

“Ketika bidang penyuluhan atau sosialisasi bisa berjalan efektif, kita berharap dalam pengawasan tidak lagi ditemukan banyak rokok ilegal. Dan kita disini tetap fokus pada rokok ilegal,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).