Polda Metro Gerebek Pabrik Produksi Masker Ilegal di Jakarta Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan masker ilegal yang berada di Jalan Raya Cakung, Rototan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, (28/2/2020).

Dari penggerebakan tersebut, 60 kardus yang berisi total 3.000 boks masker hasil produksi siap diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

“10 pelaku kami amankan, mereka berinisial YRH, EE F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

Yusri menjelaskan, ribuan masker ilegal itu diproduksi oleh PT Unatech Mega Persada yang memanfaatkan isu virus corona. Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan SNI (Standart Nasional Indonesia).

“Berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara. Disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker, hingga akhirnya banyak pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi masker ilegal,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun, dengan denda maksimal Rp 50 miliar.

(dis/beritasampit.co.id)