Pansus Raperda BUMD Kota Palangka Raya Kaji Banding ke Pulau Dewata

FOTO BERSAMA: IST/BS- Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf di dampingi anggota dewan dari Pansus II Raperda BUMD foto bersama usai melaksanakan pertemuan dengan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

PALANGKA RAYA –Dalam rangka pembahasan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palangka Raya, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Palangka Raya melakukan kaji banding ke DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kaji banding ke pulau dewata ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf serta dikuti oleh mitra kerja dari Pemkot Palangka Raya dan pimpinan BUMD seperti PDAM Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pucuk Pimpinan Kodim 1016 Palangka Raya Berganti

“Pihak Pemkot telah mengajukan beberapa usulan Raperda, salah satunya Raperda tentang BUMD. Usulan tersebut akan ditindak lanjuti oleh pansus yang sudah terbentuk dan dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif,” jelas Wahid, Rabu (4/2/2020).

Dengan dilaksanakannya kaji banding, lanjut Wahid, diharapkan nantinya Raperda yang dibahas saat ini dapat menghasilkan Perda yang memiliki dasar dan payung hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Pansus II bertugas untuk mencari referensi dan mengkaji lebih dalam tentang perda Undang-Undang BUMD, untuk itu kami berinisiatif melaksanakan study banding ke DPRD Kabupaten Badung,” tukas Wahid.

(gra/beritasampit.co.id)