Hanya Enam Desa di Sukamara Berstatus APL

Rapat : ENN/BS - Kepala desa se Kabupaten Sukamara berkumpul untuk membahas program TORA di Aula Kantor Bupati.

SUKAMARA – Hanya 6 desa dari 32 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukamara yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sementara sisanya masuk kawasan Hutan Produksi (HP).

Plt Kepala Dinas PUPR Perkim Sukamara, Agus Mulyanto mengatakan bahwa untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya meminta kepala desa yang wilayah masih masuk kawasan HP untuk melakukan pendataan.

“Enam desa yang sudah APL itu ada Kelurahan Mendawai di Kecamatan Sukamara, di Kecamatan Balai Riam ada desa Bangun Jaya, Bukit Sungkai dan Sekuninga Baru, di Kecamatan Permata Kecubung ada desa Sembikuan dan Natai Kondang,” jelas Agus Mulyanto, Senin (9/3/2020).

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Dengan kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui dinas PUPR Perkim meminta kepala desa yang masuk kawasan HP untuk melakukan pendataan untuk menunjang program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita pernah turun mendata ke desa-desa hasilnya baru enam desa ini yang sudah masuk datanya sisanya kami belum sanggup karena kekurangan tenaga,” jelas Agus.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Sementara itu untuk desa yang telah memasukkan data tanah yang masuk kawasan HP adalah Desa Pangkalan Muntai di Kecamatan Sukamara, sedangkan di Kecamatan Balai Riam ada desa Balai Riam.

Sedangkan di Kecamatan Pantai Lunci ada desa Sungai Pasir, Kecamatan Permata Kecubung ada desa Ajang, Laman Baru dan Kenawan.

“Kita data baru enam desa di empat kecamatan, sementara ada 19 desa yang masih masuk kawasan HP,” tukas Agus Mulyanto. (enn/beritasampit.co.id)