NANGA BULIK – Dengan ditetapkannya wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berstatus siaga Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya memutuskan untuk meliburkan seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, kebijakan pertama yang diambil Pemkab Lamandau dalam mencegah penyebaran virus corona adalah membentuk satgas. Selanjutnya, mulai 19 Maret 2020, Pemkab Lamandau memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah.
“Aktivitas belajar mengajar untuk SD dan SMP di Kabupaten Lamandau akan diliburkan mulai tanggal 19 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan. Kalau SMA sederajat itu kebijakan provinsi, namun bisa saja libur karena provinsi juga menetapkan status siaga ini,” jelas Bupati Hendra. Rabu 18 Maret 2020
Dia meminta. meski libur, setiap orang tua untuk selalu memantau anak-anaknya. Anak-anak sekolah diharapkan tetap untuk belajar di rumah masing-masing.
Pasalnya, libur ini sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, khususnya siswa sekolah dari ancaman penyebaran virus corona.
Dia melanjutkan, untuk aktifitas ASN Pemkab Lamandau masih seperti biasa. ASN Lamandau tetap bekerja seperti biasa untuk melayani masyarakat.
“Untuk ASN kita masih tentatif menyesuaikan kondisi yang ada, dan kita masih mengadakan evaluasi terkait aktifitas pegawai negeri kita,” pungkasnya.
(Andre/beritasampit.co.id)