SAMPIT – Entah apa yang ada di benak M (22), warga jalan Taman Siswa II Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nekat mencuri kutang (Beha) wanita untuk onani.
Disampaikan, Kaporles Kotim melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Murtono, sekitar pukul 09.00 WIB, bahwa pada Sabtu 4 April 2020 Hidayanti (31) dan Mila berangkat ke pasar untuk membeli sayur, namun baraknya dalam keadaan kosong .
Saat itulah datang M masuk ke barak tersebut lewat jendela untuk mencari dalaman milik Hidayanti, “Setelah berada dalm barak, terlapor menulis nomor HP nya dan kata-kata diam dan mengambil dalaman (Beha) nya untuk melakukan onani di samping barak,” AKP Ahmad, Minggu 5 April 2020.
Setelah selesai melakukan onani, M melemparkan lagi Beha yang dipakai untuk onani ke dalam bagian belakang barak yang tidak ada atapnya.
Setelah mendapat laporan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kotim beserta barang bukti untuk dipertanggung jawabkan.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 335 ayat (1) dan pasal 167 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun kurungan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Beha, 1 lembar kertas yang bertuliskan nomor HP dan kata-kata diam serta 1 buah HP lengkap dengan kartu perdana nomor HP pelaku. (Dasi/beritasampit.co.id).