KPU : Kampanye Damai Wajib Melaksanakan Protokol Kesehatan

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim mengatakan tanggal 26 September 2020 akan diselenggarakan Deklarasi kampanye damai.

Harmain mengatakan dalam deklarasi kampanye damai itu akan ditandatangani oleh para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Tengah, hal ini disampaikannya saat mengikuti Kampanye Penggunaan Masker oleh Polda Kalteng di Bundaran Besar, 10 September 2020.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Setiap pasangan calon pada saat melakukan kampanye damai tersebut wajib melaksanakan protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim.

Disinggung mengenai sanksi bagi para bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dari KPU masih belum ada, akan tetapi dari sisi Banwaslu dan Kemendagri mungkin ada.

Selain itu Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim kembali menegaskan seluruh pelaksanaan dan tahapan pilkada serentak ini dilakukan dengan protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

(Hardi/Beritasampit.co.id)