Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar di Palangka Raya

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi,

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, Senin, 5 Oktober 2020.

Penertiban APK tersebut dimulai di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, dan dilanjutkan sejumlah titik. Nampak sejumlah baliho gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah diturunkan paksa.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, kepada wartawan mengatakan penertiban APK tersebut, akan dimaksimalkan untuk mensukseskan Pilkada Kalimantan Tengah yang akan digelar 9 Desember 2020.

“Hari ini kita berserta kawan-KPU dan kepolisian mulai menyisir APK yang ada di bundaran. Kalau hari ini tidak selesai, akan kita lanjutkan besoknya, ” tuturnya.

Pernetiban tersebut juga disaksikan oleh Anggota bawaslu RI, Rahmad Bagja. “Penertiban hari ini dilaksanakan karena adanya APK yang menyalahi aturan seperti besaran ukuran tidak sesuai dengan persyaratan,” tandasnya.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

(Redha)