Tindak Tegas PBS Abaikan Ketenagakerjaan

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhindin

PURUK CAHU- Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin, meminta instansi terkait bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.

Rahmanto mengatakan, selama ini pengawasan pemerintah juga dianggap masih minim untuk bidang tenaga kerja itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui instansi terkait seharusnya mengantongi dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Sejauh ini tidak pernah tau secara pasti data pekerja kita, ini yang perlu dilakukan keseriusan terlebih lagi banyak tenaga kerja lokal yang saat ini turut terdampak pandemi Covid-19 baik itu dirumahkan maupun yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” Kata Rahmanto, Kamis 8 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Disampaikan Rahmanto, jika perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya. Sanksi tegas itu tidak bisa diperpanjang perizinannya.

“Paling tidak dengan adanya data bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah setempat,” Jelas Politisi PKB itu.

Menurutnya, data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan kepada para tenaga kerja lokal, sehingga dengan adanya data mandiri dari instansi terkait juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Terlebih lagi saat ini adanya program BLT bagi pekerja yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziah bagi para pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta. Jadi perihal inilah yang menurut kami juga harus diperhatikan jangan sampai setiap perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan,”Cetusnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)