Mahasiswa Kalteng Desak Pemerintah Batalkan Omnibus Law

Hardi/BERITA SAMPIT - Para Perserta Aksi saat melakukan penolakanOmnibus Law.

PALANGKA RAYA – Seluruh mahasiswa yang berada di Kota Palangka Raya melaksanakan aksi solidaritas penolakan RUU Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan nama Omnibus Law.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalteng Passa yang merypakan salah satu mahasiswa yang ikut aksi solidaritas mengatakan. Aksi tersebut dimulai dari Jalan Yos Sudarso depan TVRI, Kamis 8 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Hari ini merupakan aksi solidaritas kita, yang merupakan aksi penolakan RUU Cipta Kerja yang lebih dikenal bernama Omnibus Law. Kami berharap dengan aksi ini UU tersebut bisa dibatalkan atau dicabut,” kata Ketua GMNI Kalteng Passa.

Untuk Jumlah perserta dari GMNI terdiri dari sekitar 50 orang lebih dan untuk keseluruhan aksi ada sekitar 400 orang. Passa mengatakan undang-undang ini tidak berpihak kepada masyarakat banyak terutama kaum buruh.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Memang undang-undang ini tidak dirasakan saat ini akan tetapi digenerasi kami, undang-undang revisi cipta kerja ini akan sangat merugikan kami sebagai calon pemimpin masa depan,” ucapnya.

Passa menganggap pengesahan UU ini tidak memiliki urgensi sama sekali. Serta saat ini masyarakat butuh keberpihakan dari negara hari ini.

(Hardi/Beritasampit.co.id)