PALANGKA RAYA – Akibat menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial AF (39) tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepada AF saat berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.
“AF dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,92 Gram kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Asep, Rabu 11 November 2020.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, AF terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Hardi/Beritasampit.co.id)