TAMIYANG LAYANG – Ketua KPU Kabupaten Barito Timur (Bartim) Andi A Gandrung menjelaskan, pemilihan umum kali ini berbeda dengan pemilihan umum tahun sebelumnya karena adanya kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan terkait covid-19 di tempat pemungutan suara atau TPS.
“Beberapa hal yang baru yaitu perangkat panitia pemungutan suara wajib mengenakan APD lengkap seperti sarung tangan masker dan face shield,” katanya. Selasa, 24 November 2020.
Selain itu kondisi TPS harus steril, karena itu akan diadakan sterilisasi berkala setiap satu jam yang dilakukan oleh PAM TPS.
“Masyarakat yang menggunakan hak pilih juga harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan yakni sebelum masuk TPS masyarakat yang akan menggunakan hak pilih harus mencuci tangan, menggunakan masker serta mengukur suhu tubuhnya”, jelasnya.
Jika ada yang suhu tubuhnya diatas rata-rata 37,3 derajat celcius maka diarahkan ke bilik pemungutan suara khusus yang telah disediakan. Pada saat akan menggunakan hak suara, pemilih juga akan diberikan sarung tangan plastik yang yang dilepas kembali setelah mencoblos kemudian jarinya diteteskan tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara.
“Setelah itu pemilih mencuci tangan kemudian langsung meninggalkan TPS untuk menghindari kerumunan, untuk mengantisipasi kondisi khusus maka di setiap TPS telah disiapkan baju hazmat yang akan digunakan oleh KPPS 6 untuk melakukan pertolongan pertama kepada pemilih yang mengalami sakit dan dicurigai sebagai gejala covid-19,” pungkasnya
(Udek/Beritasampit.co.id)