Lagi, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA – Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, sebanyak 23 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) mendapat sanksi, Senin 4 Januari 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dan di laksanakan oleh Personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kompol Hemat Siburian selaku Koordinator Satgas melalui Ipda Ketut Pardiasa selaku Perwira Pengendali (Padal) menjelaskan, sebanyak 23 orang pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas mendapat sanksi dari Petugas.

“Dari 23 pelanggar yang terjaring, 12 diantaranya dikenakan sanksi denda administratif Kasda Pemerintah Kota Palangka Raya dan dibayarkan ditempat sedangkan 11 orang lainnya mendapatkan sanksi kerja sosial,” kata Ipda Ketut Pardiasa.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Pardiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tetap mematuhi Prokes dan menerapkan 3M, karena pandemi covid-19 masih berlangsung hingga saat ini. Selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona.

(Hardi/Beritasampit.co.id)