Dewan Lakukan Pembahasan Raperda yang Telah Dievaluasi

KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan pembahasan terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi dalam bentuk analisa hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Biro Organisasi Setda Kalteng.

Adapun empat buah Raperda tersebut masing-masing yakni tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Garis Sempadan Bangunan, Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, pembahasan tersebut merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Raperda tersebut sebelum keesokan harinya diparipurnakan.

“Hari ini (kemarin) kita lakukan pembahasan, karena hasil evaluasi dari provinsi sudah keluar, saya yakin kawan-kawan dari Pansus dan Pemerintah Daerah sudah sama-sama mempelajarinya,” katanya di Kuala Pembuang.

BACA JUGA:   Upaya Pengendalian Inflasi, Dharma Wanita Persatuan Adakan Pasar Murah

Terkait dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah secara umum ada tiga poin evaluasi yakni pertama bahwa sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pembentukan dan susunan perangkat daerat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Kedua, bahwa Perda sebagaimana dimaksud sebelum ditetapkan harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini telah dikeluarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 060/212/ORG tanggal 20 Juli 2020. Ketiga, bahwa sesuai dengan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Seruyan, jumlah perangkat daerah di wilayah setempat berjumlah 40.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

“Kalau secara khusus, dibagian judul sudah sesuai, dibagian batang tubuh ada beberapa pasal yang disarankan untuk dihapus maupun ditambahkan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Raperda Sempadan Jalan, Sempadan Bangunan dan Sempadan Sungai dibagian khusus juga ada beberapa hasil evaluasi baik itu dari segi penambahan maupun penghapusan kalimat dan lain sebagainya.

Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto menilai, selama hasil evaluasi dari provinsi tersebut telah diajukan dan selama memang tidak bertentangan dengan substansi tersebut maka tidak masalah untuk disetujui. “Kalau memang dari biro hukum provinsi mengajukan seperti itu, saya rasa tidak ada masalah untuk kita ikuti,” jelasnya.