DPRD Kotim RDP Tiga Perusahaan Terkait Polemik Jalan Desa

IM/BERITA SAMPIT - Suasana RDP dengan tiga perusahaan di Kantor DPRD Kotim.

SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya mendapatkan titik temu berkaitan dengan persoalan perusahaan sawit yang menggunakan jalan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang rapat utama DPRD Kotim ini memunculkan beberapa poin yang telah di sepakati bersama dengan pihak berkaitan yang hadir.

Pertama, pemerintah daerah dan DPRD akan memfasilitasi tiga perusahaan bertemu untuk membicarakan jalan alternatif paling lambat 15 hari setelah rancangan rapat ini dibuat.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Kedua, setelah adanya kesepakatan dengan tiga perusahaan itu maka kendaraan aktivitas PBS yang mengangkut hasil produksi dilarang melewati jalan terobos sejak 30 hari kesepakatan itu.

“Ketiga, Dinas PUPR akan melakukan Peningkatan jalan terobos di tahun 2022. Dan terakhir Komisi IV akan meninjau kembali hasil rapat ini,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

BACA JUGA:   Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

Jalan desa yang menjadi permasalahan dalam RDP tersebut yakni Jalan Desa Bukit Raya, Dusun Terobos. Diketahui perusahaan yang menggunakan jalan tersebut yakni PT NSP, namun dalam RDP ini pihak perusahaan PT Makin dan PT SCC juga diundang untuk hadir.

“Dalam RDP kali ini dua perusahaan yakni, PT NSP dan PT Makin hadir. Yang tidak hadir cuman PT.SCC,” demikian Dadang.

(im/beritasampit.co.id).