Anggota Dewan Dukung Larang Sementara Angkutan Darat Beroperasi

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery (Foto Ist)

PALANGKA RAYA-Kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya mendukungg penuh kebijakan Pemerintah Kota dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan sementara pelayanan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery. “Mendukung kebijakan tersebut diambil pemko mengingat saat ini tengah dalam masa pandemi dan masuk dalam kategori zona merah,” ucapnya, Kamis (7/5/2020).

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data yang di release oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi, Kabupaten/Kota. Masyarakat yang tertular virus corona saat ini semakin meningkat setiap harinya.

“Melalui upaya ini, kami harap masyarakat mau bekerjasama untuk mau mengikuti imbauan dari pemerintah. Pengusaha jasa angkutan pemilik travel baik resmi maupun tidak resmi agar mematuhi aturan tersebut,” harapnya.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Dijelaskannya, surat edaran Pemko merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik bagi masyarakat serta larangan beroperasi kepada para pengusaha jasa angkutan.

“Jadi kami mengingatkan sekali lagi kepada pengusaha angkutan darat yang beroperasi di Kota Palangka Raya, agar tidak beroperasi dulu untuk sementara waktu dan menghentikan pemberian layanan kepada para penumpang umum,” jelasnya.

(gra/beritasampit)