Jamin Asuransi Penumpang, Jasa Raharja Kalteng Jalin Kemitraan Dengan ASK

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Jasa Raharja Cabang Kalteng M. Iqbal Hasanuddin (kiri) usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan beberapa koperasi Angkutan Sewa Khusus berbasis online.

PALANGKA RAYA – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) M. Iqbal Hasanuddin, S.Sos, M.Si menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan beberapa koperasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis online, Rabu 17 Maret 2021 di Aula Kantor Jasa Raharja Cabang Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono Nomor 18.

Para pelaku usaha ASK ini sebelumnya telah bermitra dengan aplikator angkutan online di Palangka Raya yaitu Koperasi Berkat Bersinar Bersama (KB3) dan Koperasi Abhinaya Satya Parahita.

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Kepala Satuan Lalu Lintas Resort Palangka Raya dan Perwakilan Grab Palangka Raya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Perjanjian kerjasama ini terkait penjaminan penumpang Angkutan Sewa Khusus taksi online jika terjadi kecelakaan lalu lintas dalam melakukan perjalanan. Hal ini juga sebagai salah satu administrasi perizinan taksi online.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang menyatakan, bahwa perusahaan Angkutan Sewa Khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah M. Iqbal Hasanuddin, S.Sos, M.Si dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa setelah penandatanganan PKS ini, Angkutan Sewa Khusus yang menjadi anggota koperasi tersebut akan terjamin oleh UU 33 Tahun 1964 jika mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lainnya. Untuk saat ini program perlindungan dasar hanya diberikan kepada 17 kendaraan ASK sesuai data yang diberikan koperasi.

BACA JUGA:   Lapak Pengepul CPO Ilegal di Sampit Menjamur, Disinyalir Terima Penggelapan

Dalam kesempatan ini, Iqbal menyampaikan harapan agar koperasi-koperasi yang telah bermitra dengan perusahaan taksi online mengikuti langkah kedua koperasi ini yang menjadi pionir keselamatan penumpang taksi online di Provinsi Kalteng.

“Jalinan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah yang hadir melalui PT Jasa Raharja, yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap semua penumpang angkutan sewa khusus (berbasis online) yang menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Sebagai wujud komitmen Jasa Raharja dalam melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018,” pungkas Iqbal, Rabu 17 Maret 2021. (Aul/beritasampit.co.id).