Jaga Keaslian Nilai Budaya, Kalteng Akan Miliki Perda Cagar Budaya

WAWANCARA : Hardi/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Talajan, Selasa 30 Maret 2021.

PALANGKA RAYA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Raperda ini dibuat untuk melindungi keaslian dan nilai-nilai budaya, Selasa 30 Maret 2021.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Talajan menjelaskan Raperda ini memiliki fungsi dan tujuan untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, agama, kebudayaan, pariwisata dan dunia usaha.

Guntur menjelaskan cagar budaya yang dimaksud ialah, benda fisik yang merupakan bagian dari warisan budaya, suatu kelompok atau masyarakat seperti bangunan bersejarah, karya seni, situs arkeologi dan lainnya.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

Selain itu dalam Raperda ini, juga mengatur bahwa pemilik yang menelantarkan cagar budaya dapat diambil alih oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan cara jual beli atau penerimaan hibah dari pemilik cagar budaya.

“Pemerintah Daerah serta setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya, untuk memperkuat identitas budaya, serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan didalam Raperda ini juga diatur tentang hukumnya seperti, setiap orang yang dengan sengaja, merusak cagar budaya akan dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Sediakan 51 Posko Pantau Arus Mudik

Selain itu juga setiap orang yang mencuri cagar budaya akan dipidana dengan di penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

(Hardi/Beritasampit.co.id)