Celaka! Ayah Tiri di Katingan Setubuhi Anak Dibawah Umur Dalam Tiga Hari

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial HL (38) yang diamankan oleh pihak kepolisian.

KASONGAN – Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur (16) oleh seorang ayah tiri kembali terjadi di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Pelaku berinisial HL (38) kini diringkus Polsek Katingan Tengah.

Dugaan tindak pidana persetubuhan ini terjadi dalam tiga hari, yaitu pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 19.00 Wib dan sekira jam 21.00 Wib. Pada Sabtu 17 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib dan sekira pukul 22.15 Wib. Sedangkan pada Senin, 26 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib, sekira pukul 14.00 Wib, pukul 15.00 Wib, sekira pukul 16.00 Wib dan sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Arif Dany Susanto, saat dikonfirmasi pada Senin 2 Agustus 2021 membenarkan kejadian tersebut.

Iptu Arif Dany Susanto menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB di kamar lantai dua rumah korban di Kecamatan Katingan Tengah. Tindakan bejat itu dilakukan sewaktu korban sedang melipat pakaian di lantai dua diujung dinding tiba-tiba datang ayah tiri korban.

Kemudian korban ditarik ke atas kasur oleh ayah tirinya. Sewaktu korban dalam posisi berbaring dan pelaku langsung melepaskan baju dan celananya hingga saat itu dalam keadaan telanjang.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

Lalu, pelaku juga melepaskan baju dan celana korban hingga korban dalam keadaan telanjang dan memegang serta memeras payudara korban dengan menggunakan tangannya yang saat itu korban mencoba berontak namun korban tidak berdaya atas pencabulan tersebut.

Tidak hanya itu, kejadian kembali terulang pada Jumat, 17 Juli 2021 sekira pukuk 21.00 Wib sewaktu korban sedang rebahan di kamar lantai dua tiba-tiba korban terbangun dan merasakan serta melihat bahwa celana korban dilepas oleh pelaku, dan mulut korban saat itu ditutup dengan menggunakan tangan sebelah kanan, lalu pelaku memegang dan memeras payudara korban dengan menggunakan tangan kirinya serta menindih korban untuk melakukan pencabulan.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku turun ke lantai satu dan korban pun memasang celananya. Namun, ketika korban duduk di lantai dua rumah ternyata pelaku kembali naik ke lantai dua lagi dan korban melihat bahwa pelaku ada membawa dan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur di tangan kanannya.

“Kemudian pelaku duduk di samping korban dan mengancam korban dengan berkata ‘jangan bilang sama ibu mu, paman, tante dan Nenekku’. Dengan kata-kata yang disampaikan tersebut, pelaku mendorong lengan tangan kanan korban dengan menggunakan ujung gagang dari satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur,” jelas Iptu Arif Dany Susanto.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendengar ancaman dan tindakan dari pelaku, korban pun menjadi takut dan setelah itu pelaku turun ke lantai satu dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur tersebut.

“Barang bukti yang diamankan, berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau tanpa merk, satu lembar celana pendek motif gambar doraemon, satu lembar kaos dalam warna pink, satu buah sarung motif kembang, satu lembar baju daster/baju tidur, dan satu bilah senjata tajam lading/pisau dapur,” ungkap Iptu Arif.

Tindakan kepolisian, yaitu menerima laporan polisi, mendatangi TKP, meminta VER, catat saksi-saksi, amankan tersangka dan barang bukti serta proses sidik lebih lanjut.

“Saat ini pelaku (HL) ditahan dan ditempatkan di Rutan Polsek Katingan Tengah dan untuk proses penyidikan perkaranya ditangani oleh Unit PPA SatReskrim Polres Katingan dan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).