Terkait Laporan Kerumunan, Wali Kota Palangka Raya Berikan Klarifikasi ke Ombudsman

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kiri) dan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Selasa 10 Agustus 2021.//Ist-ANTARA/Rendhik Andika;

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Tengah, terkait laporan dugaan malaadministrasi pada pendaftaran vaksin COVID-19 sehingga menyebabkan kerumunan.

Fairid mengatakan, dalam proses klarifikasi tersebut dia menyampaikan data dan fakta secara transparan dan sebenar-benarnya. Dia mengaku menghormati pihak terkait dalam laporan tersebut karena semua dijamin undang-undang.

“Hari ini saya sampaikan klarifikasi. Proses berjalan dan saya pastikan Ombudsman bekerja profesional. Saya menghormati setiap prosesnya dengan tangan terbuka. Hari ini hanya klarifikasi. Bagaimana selanjutnya kita ikuti saja prosesnya. Saya siap dengan tangan terbuka jika ada hal lain yang harus disampaikan nanti,” kata Fairid dikutip dari Antara, Selasa 10 Agustus 2021.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Sebelumnya, salah satu lembaga bantuan hukum di Palangka Raya melaporkan Wali Kota dan Kapolresta kepada Ombudsman Kalteng tentang dugaan malaadministrasi pada pendaftaran vaksin COVID-19 pada 4 Agustus 2021 sehingga menyebabkan kerumunan.

Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan Ombudsman Kalteng terkait pelaporan dugaan malaadministrasi proses antrean pendaftaran vaksin COVID-19.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Raden Biroum Bernardianto, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada tahapan klarifikasi.

“Termasuk kepada pak Wali Kota dan pak Kapolresta Palangka Raya yang dalam hal ini terlapor. Sebelum melakukan telaah, kami harus melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait konstruksi kejadian dan apa saja yang dilaporkan,” katanya.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

Meski demikian, ia menyebut tak bisa menyampaikan poin-poin klarifikasi karena terbentur etika. Kecuali nanti setelah didapat kesimpulan dan rekomendasi akhir. Seluruh pihak terkait termasuk masyarakat bisa mendapat informasi tersebut.

“Untuk pelaporan ini masuk kategori sedang. Maksimal 60 hari harus selesai, namun ini akan menjadi prioritas kami agar selesai secepat mungkin dan  hasil serta rekomendasi akan kita sampaikan,” kata Biroum.

(BS-65/beritasampit.co.id)