NANGA BULIK – Menjalani sidang narkotika di Kejaksaan Negeri Lamandau tersebut beragendakan pembacaan vonis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau dari jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan vonis tersebut, akhirnya dibacakan oleh jaksa. Sebelum sidang dilaksanakan, bola mata Mardi tampak berkaca – kaca.
Dalam dalam vonis tersebut, jaksa penuntut umum menilai terdakwa Mardi bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika, dan Jaksa menilai bahwa terdakwa Mardi melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara terhadap terdakwa, Mardi selama 7 tahun kurungan,” kata jaksa Erikson Siregar yang membacakan tuntutannya melalui virtual di Kejaksaan Negeri Lamandau. Kamis 26 Agustus 2021.
Mengetahui dirinya akan divonis penjara 7 Tahun, Mardi tak kuasa menahan air matanya. Ia menangis saat mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Di dalam persidangan, mardi terlihat masih tidak terima dengan tuntutan dari jaksa. Sepanjang persidangan saat mendengarkan bacaan vonis, mardi hanya bisa menangis dan sesekali menggosokkan air matanya dan juga berkata sangat menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesal…,” sambil menudukan kepala dan mengepalkan tangannya dengan kuat setelah mendengarkan bacaannya.
Mardi pun semakin tertahankan. Saat usai mendengarkan bacaan tuntutan nya di luar ruang sidang virtual di ruang tahanan, terdengar bergumam sambil menangis.
Diketahui pria ini ditangkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Selasa (13/4) malam sekitar jam 23.30 Wib di sekitaran Jalan Trans Kalimantan KM. 14 (simpang Sukamara) Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, atas laporan masyarakat.
Dimana Mardi membawa 3 (tiga) bungkus plastik berisi shabu-shabu yang masing-masing beratnya sekitar 50 (lima puluh) gram, 15 (lima belas) gram dan 10 (sepuluh) gram dan berat total keseluruhan sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram.
(Andre/beritasampit.co.id)