PP Tentang Pengupahan Harus Segera Diterapkan

WAWANCARA : IM/BERITASAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan agar secepatnya bisa diterapkan di daerah.

“Ini kan pemerintah pusat sudah mengubah formula upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 itu sudah sangat baik, sekarang tinggal bagaimana kita menerapkan aturan baru itu sampai ke tingkat daerah, oleh sebab itu sebaiknya Pemda segera berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk menindaklanjuti terkait aturan itu,” kata Rudianur, Selasa 23 Februari 2021..

BACA JUGA:   Ingin Bebaskan Anak-anak dari Buta Al Quran, Aiptu Yosso Bangun TPQ Gratis yang Kini Dihuni 129 Santri

Terkait peraturan upah minimum yang baru tersebut ia menegaskan sangat baik jika segera bisa diterapkan sampai ke daerah karena akan sangat membantu masyarakat dalam  memperoleh penghasilan dgaji bulanan yang mereka terima dari tempatnya kerja.

“Sesuai Pasal 26 ayat (3) RPP Pengupahan, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi perkapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga,” jelas Rudianur.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Sedangkan batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum. Sementara  itu nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum, jelasnya.

(im/beritasampit.co.id).