Ketua PPKHI Kalteng Minta Aturan dan Hukum Penanganan Covid-19 Ditegakkan

AUL/BERITA SAMPIT - Ketua PPKHI Kalteng Antonius Kristianto.

PALANGKA RAYA – Penurunan kasus positif Covid-19 dan meningkatnya kesembuhan pasien yang terpapar Covid-19 membuat level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya kembali diturunkan yang semula di level tiga menjadi level dua.

Terkait hal ini, Praktisi Hukum Sekaligus Ketua DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Antonius Kristianto mengatakan, penerusan level PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Menurut Antonius, adanya penurunan level PPKM di Kota Palangka Raya menjadi level 2 mengacu pada data sebaran Covid-19 yang semakin menurun dengan diiringi meningkatnya angka kesembuhan pasien yang terpapar.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

“Pelaksanaan PPKM level 2 di Kota Palangka Raya mulai diberlakukan dari tanggal 19 Oktober sampai 8 November 2021 mendatang. Itu artinya kasus Covid-19 sudah melandai,” ucap Anton, Minggu 24 Oktober 2021.

Anton juga mengharapkan, dengan turunnya Level PPKM menjadi Level 2 khususnya di Kota Palangka Raya agar masyarakat jangan sampai lengah atau teledor.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“Tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, serta mentaati 5 M,” kata Pengacara Senior ini.

Dirinya juga mengingatkan pemerintah setempat untuk tetap menegakkan aturan dan hukum terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Kita semua sedang berjuang untuk menghentikan penyebaran Covid-19 jangan karena segelintir oknum tidak bertanggung jawab akan merugikan kita semua atau malah ada kluster baru nantinya,” tegas Anton. (Aul/beritasampit.co.id).