Penobatan Kampung Agraria, Dewan Harap Desa Lain di Pulau Hanaut Juga Tersentuh Pembangunan

IM/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

SAMPIT – Setelah Pulau Hanaut Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dinobatkan oleh Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai kampung agraria, Dewan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap desa lainnya juga tersentuh pembangunan.

Hal itu disampikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, pihaknya sangat berterimakasih kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng yang mengesahkan dan mengatakan Desa Hanaut sebagai kampung agraria.

“Memang sejak dulu kawasan ini kawasan HT, sekitar tahun 2017 kami dengan Pemerintah Daerah berencana akan melepaskan kawasan ini menjadi HPL dan baru terealisasi sekarang,” ungkapnya, Rabu 6 Oktober 2021.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

Nantinya, pihaknya di legislatif  akan mendorong terkait infrastruktur dari Cempaka Mulia ke Mendawai, karena di Pulau Hanaut menurutnya tidak ada sama sekali infrastruktur, jadi pembangunan sangat repot karena memerlukan biaya yang sangat luar biasa.

“Lebih banyak biaya, dua kali lipat anggaran, kita harus membangun jalan misalnya harus ada tanah uruk dan di angkut menggunakan perahu, itu biaya berlipat-lipat,” bebernya.

BACA JUGA:   Siswa Bagikan Takjil, Kadisdik Kotim: Menanamkan Pendidikan Karakter

Maka dari itu, pihaknya mendorong agar infrastruktur dari Cempaka Mulia ke Mendawai bisa berjalan di tahun 2022, dan tetap bisa menikmati jalan itu minimal bersifat fungsional.

“Pulau Hanaut ini ada 14 desa, memang semestinya kalau dinobatkan sebagai kampung agraria minimal kampung-kampung lainnya juga tersentuh berkaitan dengan sertifikat-sertifikat yang sudah diberikan kepada masyarakat,” sampainya.

(im/beritasampit.co.id).