Karcis Masuk Objek Wisata Pantai Ujung Pandaran Diprotes, Pengunjung Wajib Bayar 2 Kali

KARCIS : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Karcis masuk ke objek wisata ujung pandaran di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim, Kalteng.

SAMPIT – Para pengunjung destinasi wisata pantai laut Pandaran di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), protes.

Pantauan Berita Sampit di objek wisata Ujung Pandaran, sejak Kamis, 30 Desember 2021, sejumlah pengunjung pantai laut Pandaran sudah ada yang berwisata.

Rata-rata mereka berwisata bersama keluarga tercinta. Bahkan, ada yang sudah pesan homestay (penginapan) yang ada di destinasi wisata.

Sebelum masuk ke lokasi wisata, pengunjung diwajibkan bayar retribusi kepada petugas yang sudah menunggu di dekat Puskesmas Ujung Pandaran.

“Karcis masuk ke objek wisata ini kami disuruh bayar per orang. Per orang Rp 5000. Kata petugasnya, silakan masuk ke objek wisata mana saja, bebas,” ucap Isna, ketika dibincangi wartawan media siber beritasampit.co.id, di pantai laut Pandaran, Kamis 30 Desember 2021, sore.

Anehnya, kata Isna, ketika mau masuk ke salah satu pintu wisata, rombongan yang menggunakan kendaraan roda 4 itu justru masih dipungut biaya masuk oleh petugas lainnya.

BACA JUGA:   Antisipasi Kecurangan dan Menjamin Ketersediaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Polres Gunung Mas Sambangi SPBU

“Kata petugas infonya dari Disbudpar tadi, bebas masuk, kenapa kami bayar lagi. Jadi, kami bingung juga. Berarti, kami bayar 2 kali,” keluh Isna seraya perlihatkan karcis masuk objek wisata ujung pandaran yang diterimanya dari petugas di luar objek wisata.

Karcis masuk objek wisata Ujung Pandaran itu warna kuning. Di atas kertas kuning itu bertuliskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Badan Pengelola Pendapatan Daerah.

Terbitnya karcis masuk itu atas dasar Perbup Nomor 71 Tahun 2014. Besaran pungutan di karcis itu tertera jelas Rp 5000 per orang dewasa dan berlaku hanya untuk sekali masuk ke objek wisata Pandaran.

Sekadar diketahui, objek wisata Ujung Pandaran tidak hanya dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat. Namun, banyak dikelola oleh warga Desa Ujung Pandaran, karena lahan milik pribadi.

Terpisah, Kepala Desa Ujung Pandaran Aswin Nur menegaskan, pihaknya selaku Pemerintah Desa tidak dilibatkan oleh dinas terkait terutama mengenai karcis masuk ke objek wisata.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Ingatkan Jaga Kedamaian: Jangan Ada Bentrok di Lokasi Perkebunan Pelantaran

“Kami selaku pemilik wilayah tidak dilibatkan, bahkan tidak kami saja bahkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Sampit, seperti pihak kecamatan, Kepala Desa maupun TNI/Polri,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Disamping itu, Aswin juga menyoroti mengenai tugas petugas yang memungut terhadap kendaraan setiap melintas ke wilayah Desa Ujung Pandaran.

Menurutnya, semestinya petugas berada langsung di depan objek wisata bukan mencegat pengguna jalan di pinggir jalan dengan menyodorkan langsung karcis masuk objek wisata.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, Forkopimcam Teluk Sampit dilibatkan termasuk warga desa kami. Tahun ini, memang tidak ada koordinasinya, bahkan surat tembusan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere melalui Kepala Bidang Perparkiran dan Keselamatan Nanang Suriansyah menuturkan, petugas pemungut biaya karcis masuk objek wisata tidak dibenarkan memungut di jalan raya.

“Itu tidak boleh, walaupun mereka menganggap resmi bukan berarti di jalan raya itu tempatnya. Semestinya, di lokasi dekat objek wisata,” kata Nanang saat dihubungi via telepon. (ifin/beritasampit.co.id).