Penyederhanaan Birokrasi, 260 Pejabat Eselon IV di Kotim Dilantik Jadi Pejabat Fungsional

Sekretaris Daerah Fajrurrahman menandatangani berita acara sebagai saksi pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur dipimpin Bupati Halikinnor, Jumat 31 Desember 2021. ANTARA/Norjani

SAMPIT – Sebanyak 260 pejabat eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), dilantik menjadi pejabat fungsional seiring pemberlakuan penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Pelantikan secara massal ini dilakukan dalam sebuah upacara di halaman kantor bupati. Penandatangan berita acara dilakukan oleh beberapa perwakilan pejabat yang dilantik disaksikan Sekretaris Daerah Fajrurrahman.

“Ini harus kita lakukan dan batas terakhirnya Jumat 31 Desember 2021. Kalau kita tidak melaksanakannya maka kita terancam sanksi,” kata Bupati Halikinnor, Sabtu 1 Januari 2021.

Halikinnor meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja maksimal dalam menjalankan tugas. Pelantikan menjadi pejabat fungsional ini juga harus dimaknai positif sebagai bagian dari upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:   357 Siswa MAN Kotim Plus Keterampilan Ikuti Assesmen PTS 2024

Pemkab Kotim bertekad terus meningkatkan kinerja dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penyederhanaan birokrasi yang menjadi arahan pemerintah pusat juga dilaksanakan sebagai bagian dari upaya tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin, menjelaskan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan perintah yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Hari ini merupakan batas terakhir melaksanakan perintah tersebut. Oleh karena itu dia memperkirakan banyak daerah lain yang juga melaksanakan pelantikan serupa.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Selama ini ada tiga level jabatan eselon yaitu eselon II diisi kepala perangkat daerah, eselon III diisi kepala bidang dan eselon IV diisi kepala seksi. Penyederhanaan birokrasi ini membuat sebagian besar jabatan kepala seksi dihapus.

“Namun ada beberapa jabatan kepala seksi yang dipertahankan, khususnya yang mendukung tugas kesekretariatan. Ini nanti akan diatur dalam peraturan bupati,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja. Kebijakan ini diharapkan dimaknai dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh ASN, termasuk di daerah.

(Antara/BS65)