INGAT! Perlindungan Bagi Pekerja Pelabuhan Harus Diperhatikan

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Kurniawan Anwar mengingatkan kepada para pengelola jasa pelabuhan di Kota Sampit agar memberikan perlindungan bagi para pekerjanya.

“Kami mengimbau agar pengelolaan Tersus dan TUKS bisa mendaftar para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena mereka buruh pelabuhan juga memiliki hak. Maka dari itulah mereka didaftarkan,” tegasnya, Senin 3 Januari 2022 siang, saat dibincangi di ruang kerjanya.

Dari data yang diterima oleh pihak Komisi IV dari pihak KSOP Sampit, terdapat 24 TUKS yang memiliki izin dan dari jumlah itu ada 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Tentunya aktivitas pelabuhan ini banyak melibatkan para pekerja, khususnya pekerja bongkar muat. Pekerjaan dengan risiko tinggi itu sudah seharusnya mendapat perlindungan dari bidang ketenagakerjaan dan kesehatannya.

Maka dari itu pria yang akrab di Kurniawan ini meminta pihak KSOP Sampit sebagai pengatur bisa memperhatikan serius soal itu. Tentunya pengawasan harus tetap dijalankan dan dilakukan guna memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Diawal tahun 2022 ini, jajaran Komisi IV kembali akan melakukan monitoring ke lapangan khususnya pelabuhan Tersus dan TUKS, dengan melakukan langkah tersebut dinilai sangat tepat, karena fungsi pengawasan ada di lembaga DPRD.

“Nanti di bulan Januari ini juga kami akan kembali melakukan monitoring, tujuannya tidak lain sebagai bukti kepedulian kami terhadap hak-hak pekerja pelabuhan. Karena mereka bekerja memiliki risiko yang tinggi,” tandas Legislator Partai Amanat Nasional tersebut. (im/beritasampit.co.id).