Sebelum Anak Divaksin, Orang Tua Diharapkan Isi Surat Pernyataan

RAPAT KOORDINASI : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Kota Besi saat mengikuti rapat koordinasi membahas mekanisme pelaksanaan vaksinasi anak sekolah dasar usia 6-11 tahun di aula kecamatan setempat.

SAMPIT – Rencananya Pemerintah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan mengadakan vaksinasi massal untuk anak sekolah dasar usia 6-11 tahun. Namun, ada mekanisme yang harus diikuti oleh pihak sekolah. Salah satunya menyediakan surat pernyataan yang ditujukan kepada orang tua wali murid.

“Harus ada surat pernyataan dari orang tua wali murid, apakah anaknya bersedia divaksin. Apabila tidak mau divaksin, apa alasannya,” ucap Camat Kota Besi Gusti Mukafi pada saat rapat koordinasi tentang sosialisasi vaksinasi untuk anak sekolah dasar di aula kecamatan setempat, Rabu 12 Januaria 2022.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Safari Ramadan Pertama dan Serahkan Bantuan di Kecamatan Kota Besi

Tujuan disiapkan surat pernyataan tersebut, lanjutnya, agar pihak kecamatan maupun pihak sekolah tidak disalahkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan bersama pasca vaksinasi,

“Vaksin ini tidak ada kaitannya dengan penyakit yang diderita. Hanya saja, setiap orang yang sudah divaksin pasti ada reaksi. Kalau ada keraguan, kami sarankan segera koordinasikan,” tegas Mukafi yang juga pernah menjabat Plt Camat Baamang ini.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Lebih jauh Mukafi menjelaskan, selama proses pelaksanaan vaksinasi nanti hendaknya pihak sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, katanya, menyiapkan tempat untuk cuci tangan, jaga jarak dan peserta wajib memakai masker.

“Kami imbau, kepada para orang tua wali murid benar-benar mempertimbangkan ketika mengisi formulir surat pernyataan yang nantinya akan diserahkan oleh masing-masing pihak sekolah,” ujarnya.

(ifin/beritasampit.co.id)