Masyarakat Harus Bersikap Kritis Memastikan Investasi Legal dan Aman

IST/BERITA SAMPIT - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy.

PALANGKA RAYA – Sehubungan dengan terjadinya kasus investasi bodong di Kalimantan Tengah, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam menerima penawaran investasi ilegal, khususnya penawaran aset kripto yang saat ini sedang marak.

Terkait dengan penawaran dari pedagang aset kripto dapat dicek terlebih dahulu apakah telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Pada bulan Desember 2021, SWI menghentikan 9 (sembilan) kegiatan usaha yang diduga melaksanakan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Sembilan entitas dimaksud antara lain, sebanyak enam kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan Robot Trading tanpa izin.

“Sebelum menerima tawaran investasi, ada baiknya cek terlebih dahulu 2L (legal dan logis). Terlebih lagi apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar masyarakat sebagai pemilik dana diharuskan bersikap kritis untuk memastikan investasi dimaksud legal dan aman,” jelas Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy melalui rilis yang diterima pada, Rabu 19 Januari 2022.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Otto menambahkan, sebelum melakukan investasi masyarakat agar memahami hal-hal seperti, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dibutuhkan peran dari semua pihak, termasuk masyarakat untuk dapat memberantas praktik-praktik investasi ilegal, salah satunya dengan tidak tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-ming imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang rendah, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni high risk, high return,” pungkasnya.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Masyarakat yang butuh berinvestasi diharapkan dapat berinvestasi di instrumen yang legal atau telah terdaftar/berizin di otoritas berwenang. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Untuk informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada website www.bappebti.go.id sedangkan pengaduan terkait aset kripto bisa diakses pada website www.pengaduan.bappebti.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat konsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081 157 157 157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (Hardi/beritasampit.co.id).