Pemkab Kobar Mendorong Seluruh Stakeholder Komitmen Terapkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj. Nurhidayah didampingi Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, saat menggelar diskusi di Bali.

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah mengatakan bahwa Pemkab Kobar terus mendorong komitmen seluruh stakeholder untuk menerapkan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Nurhidayah saat menggelar diskusi guna mencapai komitmen bersama untuk tindak lanjut penerapan pendekatan yurisdiksi di Hyatt Regency Hotel, Denpasar pada Selasa 1 Maret 2022.

Kegiatan langsung dipimpin oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah didampingi Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, diikuti Kepala Dinas terkait, Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi Kobar dan Yayasan INOBU.

Diskusi tersebut untuk menyelaraskan semua inisiatif yang ada dan mempercepat pencapaian ke arah keberlanjutan, pendekatan yurisdiksi dipilih sebagai upaya mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.

Pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi (Jurisdictional Approach) kelapa sawit merupakan pendekatan untuk meminimalkan dampak negatif dari budidaya kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat pada skala wilayah administrasi pemerintah.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

Dengan mematuhi standar perkebunan yang berkelanjutan yang diperkuat dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah.

“Penting untuk memastikan bahwa semua produsen kelapa sawit yang ada dalam suatu batas yurisdiksi mematuhi prinsip dan kriteria pelaksanaan praktik perkebunan yang berkelanjutan, sehingga akan menjamin bahwa persyaratan lingkungan dan sosial di seluruh yurisdiksi akan dilaksanakan,” kata Nurhidayah.

Kata Dia, jika arah kebijakan dan peraturan tentang sistem perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan di tingkat kabupaten merupakan bagian dari pelaksanaan mandat kebijakan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019-2024.

Dan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

Bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024 dibutuhkan Kelompok Kerja Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi sebagai unit pelaksana daerah untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB).

“Kedudukan Kelompok Kerja tersebut merupakan organisasi multipihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Perusahaan Perkebunan, Perusahaan Non Perkebunan, Organisasi Non Pemerintah, dan masyarakat yang memiliki peran dalam tanggung jawab untuk mendukung sistem tata kelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan,” ungkap Nurhidayah (Man/beritasampit.co.id).