Pemerintah Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Perlindungan Bagi PMI

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam peluncuran peluncuran "Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Perlindungan PMI yang Responsif Gender" di Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA/Prisca Triferna

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauiziyah mematikan bahwa pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) termasuk pekerja perempuan yang rentan mengalami eksploitasi.

“Pemerintah telah melakukan reformasi tata kelola migrasi tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja yang dilakukan secara menyeluruh,” kata Menaker Ida dalam peluncuran Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Menaker menjelaskan salah satu langkah pelindungan telah dilakukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

UU Itu memberikan tanggung jawab dan mandat kepada pemerintah mulai dari tingkat desa untuk meningkatkan koordinasi dan perlindungan hukum, ekonomi dan sosial untuk tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pelindungan itu perlu diberikan kepada pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, saat melakukannya pekerjaannya atau ketika telah menyelesaikan masa kerjanya.

Untuk itu, sesuai Pasal 2 dari UU Pelindungan PMI yang memastikan perlindungan PMI memiliki asas kesetaraan dan keadilan gender maka Kemnaker berkolaborasi dengan ILO di Indonesia telah membuat “Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender”.

Selain itu dibuat juga standar operasional prosedur (SOP) untuk penyelenggaraan layanan dan pelindungan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru di P3MI, BLK-LN dan LPK-LN.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

Dia mengatakan bahwa pemaknaan responsif gender bukan berarti memberikan keistimewaan terhadap PMI perempuan, tapi menerapkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender serta persamaan hak bagi semua pekerja migran. Dengan di sisi lain PMI perempuan memiliki kerentanan lebih besar saat menghadapi eksploitasi.

“Di sisi lain memberikan perlindungan, pemenuhan dan penanganan yang responsif terhadap kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok gender yang ada,” tutur Ida. (Antara/beritasampit.co.id).