Satlantas Polres Seruyan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

KUALA PEMBUANG – SatLantas Polres Seruyan menindak tegas para pengendara motor yang memakai knalpot brong. Petugas langsung meminta kepada pengendara mengganti knalpot motornya dengan yang standart atau sesuai ketentuan di kantor Satlantas, Kamis 7 April 2022.

”Kali ini kami melakukan penindakan pengunaan knalpot yang tidak standart atau tidak sesuai peruntukanya. Yaitu knalpot brong yang semakin marak di Kabupaten Seruyan,” kata Kasatlantas Iptu Moch Romadhon.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tandatangani Kerja Sama Terkait Ini

Kendaraan berknalpot brong terjaring razia, langsung diamankan bersama dengan pengemudinya untuk diberikan sanksi berupa tilang.

“Barang bukti kami sita berupa ranmor (kendaraan bermotor) ditukar STNK, selanjutnya mereka tetap ikut sidang,” tegasnya.

Selain itu, para pemilik atau pengguna yang terjaring razia dipanggil dan diminta mencopot knalpot brong tersebut diganti sesuai standartnya. Penggantian ini dilakukan secara langsung kantor Satlantas Polres Seruyan.

BACA JUGA:   PWI Seruyan dan Insan Pers Buka Puasa Bersama Mitra Kerja

”Mereka kita panggil, kita berikan pengarahan dan mengganti yang standart bawaan motor tersebut, untuk yang (knalpot) brong kami sita.” tegasnya.