NANGA BULIK – Sebagai upaya penguatan ekonomi pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lamandau memberikan stimulan atau bantuan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan.
Acara tersebut dihadir Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat Bulik, Lurah Nanga Bulik, dan perwakilan dari Perbankan
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana langsung menyerahkan bantuan usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi perizinan berusaha bagi Pelaku UMK perseorangan, Selasa 18 Oktober 2022 di Aula Bappedalitbang Lamandau.
Hendra Lesmana mengatakan, upaya pemulihan dan penguatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 pemerintah daerah membuat berbagai macam program yang diharapkan berdampak signifikan.
“Kita berharap memberikan stimulan-stimulan seperti bantuan modal usaha bisa memajukan UMK, yang menerima bantuan ini dengan catatan bahwa usaha harus tercatat di pemerintah daerah (pemda),” kata Bupati, Sabtu 22 Oktober 2022.
Hendra Lesmana juga berharap dengan terdaftarnya usaha pelaku UMK di DPMTSP ini akan memberikan grafik yang jelas kepada Pemda siapa saja yang nantinya diberikan bantuan usaha sehingga tidak salah sasaran.
“Bantuan usaha ini harus digunakan untuk penguatan permodalan, jangan dibelikan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Masing-masing pelaku UMK perseorangan akan mendapatkan bantuan permodalan sebesar Rp 5 juta,” Pungkasnya. (Andre)