Insentif Kendaraan Listrik Diberlakukan Mulai Maret 2023, Komisi VII DPR: Harus Tepat Sasaran

Ilustrasi Kendaraan Listrik

JAKARTA– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta mulai berlaku pada Maret 2023.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa insentif untuk pembelian motor ramah lingkungan tersebut harus diberikan secara tepat sasaran.

Artinya, menurut Mukhtarudin pemerintah melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk menerima insentif kendaraan listrik tersebut.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Capaian Target Net Zero Emission 2060 Tidak Boleh Tergelincir

“Dan tentu diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi,” tandas Mukhtarudin, Rabu, (22/2/2023).

Untuk itu, politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mendorong agar perlu adanya kolaborasi antar instansi terkait kebijakan tersebut.

“Sehingga insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah tepat sasaran bagi masyarakat yang memang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Selain itu, Mukhtarudin mengatakan untuk realisasinya mesti dilakukan pengawasan agar subsidi kendaraan listrik pada Maret 2023 nanti benar-benar dapat mencapai tujuan/target untuk mendorong pencapaian Net Zero Carbon/NZE di Indonesia.

“Terkait kebijakan ini saya dorong Kementerian ESDM bersama instansi terkait agar menyosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik tersebut, baik untuk konversi maupun kendaraan baru,” pungkas Mukhtarudin.

(adista)