Pemkab Kotim Adakan Konsultasi Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

NARDI/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Fajrurrahman saat menyampaikan sambutan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Aquarius Sampit, Kamis 23 Februari 2023, dengan mengundang unsur pemerintah, instansi vertikal, pengusaha, perusahaan, tokoh masyarakat, serta para wajib pajak.

Bupati Kotim yang diwakili Sekretaris Daerah Fajrurrahman menyampaikan melalui kegiatan tersebut diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya.

Ia memberi apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Selain waktunya yang memang singkat, penyusunan ranperda tersebut juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kotim,” katanya.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Undang-undang HKPD).

Undang-undang tersebut mewajibkan daerah segera menyusun Perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan undang-undang HKPD dalam satu perda paling lambat tanggal 5 januari 2024.

Jika tidak disegerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Kepada pihak legislatif Kotim, pada saatnya nanti saya mengharapkan untuk dapat mempercepat proses pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini. Dan kepada seluruh OPD, agar terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, selaku Koordinator Pendapatan Daerah. Hal ini karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan PADdi Kotim,” ucapnya.

“Terima kasih atas terselenggaranya acara ini dan kami apresiasi kepada para narasumber yakni Kepala Subdit Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI dan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Nardi)