Jelang Ramadan Bupati Lamandau Tuang Larangan melalui  SE

ANDRE/BERITA SAMPIT : Bupati Lamandau Hendra Lesmana

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melarang bunyi petasan selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamandau Hendra Lesmana.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Hendra Lesmana memaparkan larangan dan himbauan selama bulan suci ramadan.

Bupati mengatakan dengan tibanya Bulan Suci Ramadhan, meminta semua Camat untuk dapat menghimbau kepada warga diwilayahnya agar saling menjaga dan menghormati kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan puasa berlangsung.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

”Hal ini guna menjaga ketertiban dan keamanan, tidak diperbolehkan atau dilarang membuat keributan seperti membunyikan petasan dan sejenisnya,” ucapnya.

Hendra juga mengimbau kepada pemilik warung makan dan minuman serta pemilik tempat hiburan, hendaknya menyesuaikan dengan kemuliaan bulan puasa agar tidak membuka warung pada siang hari secara terbuka dan menutup tempat-tempat hiburan yang ada.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta

”Kepada warga masyarakat agar tidak merokok di jalan dan tempat umum pada siang hari,” harapnya.

Menurut bupati, peraturan ini dilakukan untuk meningkatkan sikap saling menghormati, menghargai, toleransi yang tinggi demi menjaga kesucian selama Bulan Ramadhan. (Andre)