KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melaksanakan sosialisasi pedoman penggunan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) bagi daerah untuk pemberian insentif kepada Kepala Desa (Kades).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Hj. Iswanti di Aula BPKAD, Selasa 8 Agustus 2023.
Dalam sambutannya Iswanti berharap, bersama USAID SEGAR, Pemkab Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan sedang mengupayakan langkah strategis dan telah menyepakati rencana tindaklanjut untuk mengimplementasikan penggunaan sisa DBHDR.
Rancangan tindak lanjut yang disepakati, lanjut dia, adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan, pelatihan bagi pemuda dan desa dalam rangka implementasi dan dukungan untuk monitoring dan evaluasi.
“Melalui Peraturan Bupati, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kinerja lingkungan hidup, sehingga bagi perangkat desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui dana DBHDR,” kata Iswanti.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kepada desa tentang kebijakan DBHDR dan STDR serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemerintah desa tentang kebijakan tentang persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif dari DBHDR itu sendiri.
“Saya berharap seluruh camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa, dan untuk kepala desa diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk pemanfaatan dan DBHDR,” pungkasnya.