PALANGKA RAYA – Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah sawit di CV. Surya Bakti Perkasa (SBP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Mapolda Kalteng, Rabu 31 Januari 2024.
“Kedua terduga pelaku berinisial E (48) berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kotim,” ucapnya.
Sementara itu, Kabagbinopsnal Ditreskrimum AKBP Sumarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 26 Januari 2024, bahwa sering terjadi pencurian tandan buah sawit di kebun kelapa sawit milik CV. SBP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli disekitar lokasi kebun kelapa sawit milik CV. SBP dan mendapati satu kendaraan R4 jenis pickup bewarna hitam keluar dari pos tiga sekurity PT. Sukajadi Sawit Mekar dengan kondisi membawa Tanfan Buah Sawit (TBS) menuju pabrik kelapa sawit PT. BSK.
Setelah dilakukan pemantauan, pihaknya melihat bahwa mobil pickup tersebut sudah dalam keadaan kosong atau sudah melakukan penjualan buah sawit dari CV. SBP ke PT. Bumi Sawit Kencana (BSK).
Selanjutnya, tim patroli langsung mendatangi terduga pelaku tersebut dengan menanyakan identitas beserta hasil buah sawit yang diangkut. Kemudian pelaku mengaku bahwa hasil buah sawit berasal dari CV. SBP. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu kendaraan R4 jenis pickup, dua buah tojok dan 300 kg tandan buah sawit.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi)